close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Bareskrim Polri/Foto flickr.com
icon caption
Gedung Bareskrim Polri/Foto flickr.com
Nasional
Kamis, 15 Desember 2022 16:02

Polisi musnahkan puluhan kilogram sabu dari tersangka oknum TNI

Krisno merinci kronologis pengungkapan kasus tersebut, yakni awalnya pada Oktober 2022,
swipe

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan terhadap 75 kilogram dan 40 ribu butir pil ekstasi. Semua itu merupakan hasil tangkapan empat orang tersangka pada 5 Desember 2022 lalu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan setelah mendapatkan ketetapan pengadilan. Pemusnahan dilakukan dengan metode alat insenerator bersuhu tinggi. 

"Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan sesuai perintah dan amanat undang-undang," katanya dalam keterangan, Kamis (15/12).

Menurutnya, dari empat tersangka diketahui ada dua orang yang merupakan oknum anggota TNI. Mereka menjalani peran sebagai kurir narkotika asal jaringan Malaysia. 

Krisno merinci kronologis pengungkapan kasus tersebut, yakni awalnya pada Oktober 2022, anggota Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, menerima informasi masyarakat tentang rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar, melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan dari Malaysia. 

Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga pada Senin, 5 Desember 2022 pukul 10.20 WIB, ditangkap dua anggota TNI inisial Pratu RH (25) dan Sertu YT (42) di tempat pencucian mobil Jalan Simpang Kebon Jagung, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya berada dalam mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BK 1549 SR.

"Membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas travelling," jelas dia.

Menurut Krisno, tim langsung melakukan pengembangan untuk meringkus penerima barang. Hingga akhirnya penyidik berhasil menangkap dua tersangka berinisial YSD (29) dan SR (25) selaku penerima sabu di depan Lobby Hotel Hermes Palace, Jalan Pemuda No.22, Aur, Medan Maimun, Kota Medan, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka RH dan YT membawa barang bukti narkotika dari Tanjung Balai Asahan ke Medan untuk diserahkan kepada M (DPO) di tempat yang sudah ditentukan," Krisno menandaskan.

Atas pengungkapan kasus tersebut, ditaksir jiwa yang terselamatkan dari sabu sebanyak 75 kilogram adalah 300 ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari, dan dari ekstasi sebanyak 40 ribu sebanyak 40 ribu jiwa dengan asumsi 1 pil ekstasi untuk 1 orang per hari. Sehingga, total jiwa yang terselamatkan sebanyak 340 ribu orang.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan